Beredar Minyak Goreng Minyakita Palsu, Minyak Goreng Curah yang dari Berbagai Tempat yang Dikemas

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredar Minyak Goreng Minyakita Palsu. (Dok. Kemendag.go.id)

Beredar Minyak Goreng Minyakita Palsu. (Dok. Kemendag.go.id)

BOGOR – Kepolisian Resor Bogor mengungkap tempat produksi minyak goreng dengan merk dagang Minyakita yang diketahui palsu.

Pengelola memperoleh minyak goreng curah dari berbagai tempat, kemudian mengemasnya dengan kemasan menyerupai Minyakita

Lokasi kejadian tersebut di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Minyak goreng yang dikemas menggunakan plastik itu volumenya tidak mencapai 1 liter per kemasan, namun dijual per 1 liter seharga Rp15.600.

Sehingga harga yang didapat oleh masyarakat dapat menyentuh angka Rp18.000.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan hal itu saat konferensi pers di tempat produksi, Senin (10/3/2015l

“Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Tapi tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta BPOM,” kata Rio.

Sementara, Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila menyebutkan pihaknya telah memeriksa enam saksi.

Dan menetapkan satu orang tersangka berinisial TRM yang merupakan pengelola tempat produksi Minyakita abal-abal.

Di tempat produksi tersebut, TRM dalam sehari dapat menghasilkan 8 ton yang menghasilkan 10.500 pack Minyakita palsu.

“Terkait operasi tersebut satreskrim di dalam lokasi tersebut telah mengamankan 1 orang tersangka.”

“Dengan barang bukti 2 mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru dan 400 minyak siap edar,” ungkap Rizka.

Atas kecurangan yang dilakukan TRM, tempat produksi tersebut dapat menghasilkan keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.

Kini, TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang nomor tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Tambangpost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Topiktop.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellobekasi.com dan Surabaya.on24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Jeratan KPK ke Konglomerat Energi, Kredit Ekspor Dijadikan Mesin Duit!
Kasus eFishery: Audit, PPATK, dan Harapan Startup Agritech Lebih Transparan
Rp70 Miliar ke Zarof: Dua Petinggi PT Sugar Group Disorot Kejagung
Prabowo Bongkar 212 Merek Beras Curang, Mafia Dituding Bikin Harga Gila
Xi Panaskan KTT BRICS: Tiongkok Siap Revolusi Tata Dunia Demi Global South
Prabowo Subianto dan Tokoh Filantropi Bill Gates Cek Makan Bergizi Gratis di Jaktimr, Inilah Suasananya
Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi, Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki
Keceriaan, kedamaian, dan kebersamaan akan selalu mengiringi hari kemenangan ini

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 06:40 WIB

Jeratan KPK ke Konglomerat Energi, Kredit Ekspor Dijadikan Mesin Duit!

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:38 WIB

Kasus eFishery: Audit, PPATK, dan Harapan Startup Agritech Lebih Transparan

Senin, 28 Juli 2025 - 10:11 WIB

Rp70 Miliar ke Zarof: Dua Petinggi PT Sugar Group Disorot Kejagung

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:32 WIB

Prabowo Bongkar 212 Merek Beras Curang, Mafia Dituding Bikin Harga Gila

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:55 WIB

Xi Panaskan KTT BRICS: Tiongkok Siap Revolusi Tata Dunia Demi Global South

Berita Terbaru