Pemerintah Beber Alasan Pungutan Ekspor Minyak Kelapa Sawit Sebesar 7,5 Persen akan Ditinjau Ulang

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 19 November 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buah Kelapa Sawit. (Pixabay.com/
feelphotoz)

Buah Kelapa Sawit. (Pixabay.com/ feelphotoz)

HALOAGRO.COM – Pemerintah akan meninjau ulang ketentuan terkait pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang saat ini ditetapkan sebesar 7,5 persen.

Guna meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional di tengah semakin kompetitifnya harga minyak nabati lainnya.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera ditemui

Dida menyampsikan hal itu di sela-sela acara seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia di Jakarta, Senin (18/11/2024)

Dia menekankan pentingnya melakukan evaluasi rutin terhadap kebijakan tarif ekspor CPO agar tetap relevan dengan dinamika pasar.

Ia menjelaskan bahwa tinjauan ulang ini didasarkan pada dua pertimbangan utama.

Pertama, peningkatan harga tandan buah segar (TBS) harus beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani.

Kedua, menjaga harga CPO tetap kompetitif di pasar global.

“Kami akan evaluasi secara reguler, setiap 3 bulan, 6 bulan sekali … Tidak menutup kemungkinan (diubah),” kata Dida.

Dida menjelaskan bahwa evaluasi pungutan ekspor CPO tidak hanya didasarkan pada daya saing.

Tetapi juga memperhitungkan kebutuhan CPO dalam negeri dan kondisi keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Ia menyiratkan bahwa pemerintah terbuka untuk melakukan penyesuaian kebijakan pungutan ekspor pada tahun depan, tergantung pada hasil review.

Pungutan ekspor kelapa sawit adalah pungutan yang dikenakan atas ekspor kelapa sawit dan produk turunannya.

Pungutan ini digunakan untuk membiayai program-program peremajaan kelapa sawit dan biodiesel.

Pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024.

Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dari yang sebelumnya hampir 11 persen menjadi 7,5 persen. Kebijakan ini telah berlaku sejak 22 September 2024.

Tarif Pungutan dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, CPO atau turunannya

Juga pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit; dan eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan/ atau produk turunannya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Kalimantanraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Intip Cerita Desa BRILiaN di Lereng Gunung Merapi yang Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur
Efektif untuk Memulihkan Nama Baik, Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release
Inilah 8 Peranan dan Manfaat Penting dari Publikasi Press Release bagi Dunia Usaha dan Perusahaan
Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release
Tim Sapulangit Media Mengucapkan Dirgahayu Asosiasi Perusahaan Public Relatìons Indonesia (APPRI) ke 38
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
Alternatif dalam Kirimkan THR, Ini yang Ditawarkan Pengembang Aplikasi Perdagangan Kripto PINTU
Terkait Rencana Penurunan Tiket Pesawat Angkutan Lebaran Idul Fitri 2025, Pemerintah Beri Sinyal Positif

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:22 WIB

Intip Cerita Desa BRILiaN di Lereng Gunung Merapi yang Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:06 WIB

Efektif untuk Memulihkan Nama Baik, Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release

Sabtu, 26 April 2025 - 10:33 WIB

Inilah 8 Peranan dan Manfaat Penting dari Publikasi Press Release bagi Dunia Usaha dan Perusahaan

Rabu, 16 April 2025 - 07:15 WIB

Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release

Kamis, 10 April 2025 - 14:28 WIB

Tim Sapulangit Media Mengucapkan Dirgahayu Asosiasi Perusahaan Public Relatìons Indonesia (APPRI) ke 38

Berita Terbaru