4 Produsen Pupuk Palsu dan 23 Produsen Pupuk Tak Sesuai Standar Rugikan Petani hingga Rp3,2 Triliun

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 26 November 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Facebook.com @Andi Amran Sulaiman)

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Facebook.com @Andi Amran Sulaiman)

HALOAGRO.COM – Sebanyak 4 perusahaan produsen pupuk palsu dan 23 perusahaan produsen pupuk yang tak sesuai standar dituding telah menghambat swasembada pangan.

Perusahaan produsen pupuk tersebut telah merugikan petani hingga Rp3,2 triliun, sekaligus

Angka kerugian itu dihitung berdasarkan biaya rata-rata pengelolaan lahan yang dikeluarkan oleh petani sebesar Rp19 juta per hektare.

Sehingga apabila diakumulasikan dari pupuk palsu dan pupuk dengan spesifikasi rendah, total kerugian masing-masing mencapai Rp600 miliar dan Rp3,2 triliun.

Kementerian Pertanian mematikan akan Menteri memproses perusahaan-perusahaan tersebut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan hal itu dalam penjelasannya di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Pihaknya telah menerima laporan, perusahaan itu hanya menggunakan Nitrogen, Phosphorus, dan Potassium (NPK) yang di bawah 1 persen.

Padahal minimal penggunaan NPK pada pupuk yakni 15 persen, itu perusahaan pupuk palsu dan tak sesuai standar tersebut didapatkan.

“Pupuk yang palsu maupun pupuk yang spesifikasinya kurang itu semua merugikan petani.”

“Kami minta mulai hari ini ditindaklanjut (proses hukum),” kata dia.

Selain memproses hukum perusahaan-perusahaan itu juga melabelkan daftar hitam (blacklist) kepada para pemilik perusahaan.

Walaupun membuat perusahaan baru, pihaknya tidak akan menerima kerja sama sebagai vendor di Kementerian Pertanian.

“Karena petani mengeluarkan biaya untuk pembibitan, pupuk, pengelolaan tanah, dan seterusnya. Itu kurang lebih per hektare Rp19 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dirinya juga sudah menonaktifkan 11 pegawai di Kementerian Pertanian.

Mereka terdiri dari eselon II dan III, serta pegawai yang memproses pengadaan pupuk tersebut.

“Bila perlu kami kirim ke penegak hukum,” katanya.

Menteri Amran menegaskan tindakan yang dilakukannya bertujuan untuk mewujudkan Astacita dari Presiden Prabowo yakni untuk menyukseskan swasembada pangan kurang dari empat tahun.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Infobumn.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Yogyaraya.com dan Hallopapua.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Menakar Dampak HPP Gabah Dan SPHP Pada Harga Beras
Pemanfaatan Perhutanan Sosial untuk Produkksi Jagung Nasional Semakin Dìperluas
Barantin Pastikan Sertifikasi dan Standar Ketat untuk Ekspor Durian Beku Indonesia ke Pasar Tiongkok
Wamentan Sudaryono Sulap Expo Sapi Boyolali Menjadi Revolusi Kemandirian Peternakan Nasional
Duet Kompak Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono, Ujung Tombak Capai Swasembada Pangan
Wamentan Sudaryono Ajak Kadin Perkuat Kolaborasi dengan Industri Peternakan, Perkuat Kemandirian Pangan
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Gandeng TNI Kawal Harga Gabah Petani Rp 6.500 Per Kilogram
Sekarang Saatnya Melompat Tingkatkan Produksi Pangan Secara Eksponensial, Setelah Atasi Krisis

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:12 WIB

Menakar Dampak HPP Gabah Dan SPHP Pada Harga Beras

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:29 WIB

Pemanfaatan Perhutanan Sosial untuk Produkksi Jagung Nasional Semakin Dìperluas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 06:11 WIB

Barantin Pastikan Sertifikasi dan Standar Ketat untuk Ekspor Durian Beku Indonesia ke Pasar Tiongkok

Senin, 19 Mei 2025 - 14:04 WIB

Wamentan Sudaryono Sulap Expo Sapi Boyolali Menjadi Revolusi Kemandirian Peternakan Nasional

Senin, 21 April 2025 - 15:56 WIB

Duet Kompak Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono, Ujung Tombak Capai Swasembada Pangan

Berita Terbaru