Penyaluran Pupuk Subsidi, Pemerintah Ungkap Alasan Gapoktan Harus Bertransformasi Menjadi Koperasi

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 30 November 2024 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. (Instagram.com/@budiariesetiadi)

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. (Instagram.com/@budiariesetiadi)

HALOAGRO.COM – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) harus bertransformasi menjadi badan hukum koperasi dalam menyalurkan pupuk subsidi bagi petani.

Kondisi saat ini penyaluran pupuk bersubsidi sudah terpangkas jauh dari pabrik langsung ke pengecer.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi saat audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, di Jakarta, Kamis (28/11/2024)

“Karena koperasi itu sebuah badan usaha, sedangkan Gapoktan adalah LSM atau ormas,” ucap Menkop.

Dikutip Koperasipost.com, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, proses bisnis tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden (R-Prepres).

Melalui regulasi itu Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk subsidi ke para petani

“Di mana koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.”

“Serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung program ketahanan pangan,” kata Kartika.

Diperlukan dukungan Kemenkop untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.

Menurut Menkop, sudah ada perubahan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi yang tidak lagi melalui agen, namun langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.

“Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen,” kata Menkop Budi Arie.

Lebih lanjut ia menyatakan, saat ini ada sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia, dan 27.000 kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum.

Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 4000-an sudah berbadan hukum koperasi, serta sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi

Kemenkop akan melakukan pendampingan teknis dan administrasi terkait proses perubahan kelembagaan Gapoktan.

Termasuk pendaftaran massal sekaligus pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional, itu tugas pertama.

Kedua, membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan.

Serta ketiga, menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Sawitpost.com dan Koperasipost.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Sentranews.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Menakar Dampak HPP Gabah Dan SPHP Pada Harga Beras
Pemanfaatan Perhutanan Sosial untuk Produkksi Jagung Nasional Semakin Dìperluas
Barantin Pastikan Sertifikasi dan Standar Ketat untuk Ekspor Durian Beku Indonesia ke Pasar Tiongkok
Wamentan Sudaryono Sulap Expo Sapi Boyolali Menjadi Revolusi Kemandirian Peternakan Nasional
Duet Kompak Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono, Ujung Tombak Capai Swasembada Pangan
Wamentan Sudaryono Ajak Kadin Perkuat Kolaborasi dengan Industri Peternakan, Perkuat Kemandirian Pangan
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Gandeng TNI Kawal Harga Gabah Petani Rp 6.500 Per Kilogram
Sekarang Saatnya Melompat Tingkatkan Produksi Pangan Secara Eksponensial, Setelah Atasi Krisis

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:12 WIB

Menakar Dampak HPP Gabah Dan SPHP Pada Harga Beras

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:29 WIB

Pemanfaatan Perhutanan Sosial untuk Produkksi Jagung Nasional Semakin Dìperluas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 06:11 WIB

Barantin Pastikan Sertifikasi dan Standar Ketat untuk Ekspor Durian Beku Indonesia ke Pasar Tiongkok

Senin, 19 Mei 2025 - 14:04 WIB

Wamentan Sudaryono Sulap Expo Sapi Boyolali Menjadi Revolusi Kemandirian Peternakan Nasional

Senin, 21 April 2025 - 15:56 WIB

Duet Kompak Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono, Ujung Tombak Capai Swasembada Pangan

Berita Terbaru